Latest News :

Pendididkan Kewarganegaraan

Posted by at Saturday, 24 September 2016

A. Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli


1. Merphin Panjaitan

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.
2. Soedijarto

Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem perpolitikan yang bersifat demokratis.

3. Azyumardi Azra

Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.

4. Henry Rendall Waite

Ilmu kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-individu dengan negara.

Dari pemaparan para pakar diatas semakin memperjelas pemahaman tentang pengertian, fungsi dan pentingnya diterapkannya pendidikan kewarganegaraan.

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan nama 'civic'. Tujuannya untuk meng-Amerika-kan banga Amerika dan pengertiannya dirumuskan oleh Henry Rendall Waite.

Sedangkan di Indonesia, 'civic' dan 'civic education' muncul pada tahun 1957. Kemudian mulai diterjemahkan dengan istilah kewarganegaraan pada tahun 1962 dan pendidikan kewarganegaraan pada tahun 1968.

Pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk kurikulum sekolah pada tahun 1968. Namun sempat diubah namanya menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada tahun 1975. Di tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kemudian sejak tahun 2000 hingga saat ini, namanya kembali menjadi pendidikan kewarganegaraan.

C. Pendidikan Kewarganegaraan


Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Share this Post :

0 komentar:

Powered by Blogger.

About Me

Followers